Era Pengetatan Regulasi: Mengupas Tuntas Permenkum No. 22 dan No. 24 Tahun 2025 tentang Manajemen dan Pengawasan Notaris
Administrator
31 Jan 2026
Tahun 2025 tercatat sebagai tahun reformasi regulasi bagi dunia kenotariatan di Indonesia. Di tengah dinamika organisasi dan tantangan hukum global, Kementerian Hukum (Kemenkum) menerbitkan dua payung hukum krusial yang mengubah lanskap profesi ini secara signifikan: Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 22 Tahun 2025 dan Permenkum Nomor 24 Tahun 2025. Kedua aturan ini hadir bukan sekadar sebagai revisi administratif, melainkan sebagai respons negara terhadap kebutuhan akan kepastian hukum, integritas profesi, dan stabilitas organisasi notaris.
Permenkum No. 22 Tahun 2025: Standarisasi Mutu dan Kesehatan Prima
Fokus utama dari Permenkum No. 22 Tahun 2025 adalah pada tata kelola siklus hidup jabatan notaris, mulai dari pengangkatan, perpindahan, cuti, hingga perpanjangan masa jabatan. Poin yang paling menyita perhatian publik dan praktisi adalah mengenai syarat perpanjangan masa jabatan notaris.
Sebelumnya, perpanjangan masa jabatan notaris (bagi yang telah memasuki usia 65 tahun hingga 67 tahun) seringkali dianggap sebagai prosedur administratif semata. Namun, di bawah beleid baru ini, pemerintah memperketat syarat tersebut demi melindungi masyarakat. Pasal-pasal dalam Permenkum ini menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan hak mutlak, melainkan sebuah privilese yang harus diuji.
Notaris yang mengajukan perpanjangan kini wajib melewati serangkaian tes kesehatan fisik dan mental yang komprehensif dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk. Hal ini untuk memastikan bahwa notaris tersebut masih memiliki kemampuan kognitif dan fisik yang prima dalam membuat akta otentik. Tidak berhenti di situ, aspek kompetensi juga menjadi sorotan. Rekam jejak notaris selama menjabat akan diaudit; mereka yang memiliki catatan sanksi etik berat atau tunggakan penyelesaian protokol notaris akan dipersulit, bahkan ditolak permohonannya.
Selain itu, aturan mengenai cuti notaris juga mengalami modernisasi. Permenkum ini mewajibkan pengajuan cuti dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online AHU (Administrasi Hukum Umum). Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik "notaris joki" atau kekosongan jabatan yang tidak terpantau, yang selama ini kerap merugikan klien yang membutuhkan salinan akta mendadak saat notaris sedang tidak berada di tempat.
Permenkum No. 24 Tahun 2025: Negara Hadir Mengawasi Organisasi
Jika Permenkum No. 22 mengatur individunya, maka Permenkum No. 24 Tahun 2025 menyasar wadahnya. Lahirnya peraturan tentang Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Notaris ini tidak lepas dari trauma sejarah konflik internal organisasi yang berlarut-larut. Pemerintah menyadari bahwa jika organisasi profesi (seperti INI) sibuk bertikai, fungsi pembinaan terhadap anggotanya akan terbengkalai.
Dalam peraturan ini, Kementerian Hukum memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan intervensi terukur jika organisasi dinilai gagal menjalankan mandat AD/ART atau terjadi kekosongan kepemimpinan yang mengganggu pelayanan publik.
Permenkum ini menegaskan kembali peran Majelis Pengawas (Pusat, Wilayah, dan Daerah) tidak hanya mengawasi perilaku notaris dalam membuat akta, tetapi juga kepatuhan notaris terhadap instruksi organisasi dan negara. Ada mekanisme sanksi yang lebih jelas bagi organisasi yang tidak transparan dalam pengelolaan keuangan atau pelaksanaan kongres. Bagi sebagian pihak, aturan ini mungkin terasa sebagai bentuk kontrol ketat negara, namun bagi mayoritas anggota yang merindukan ketenangan bekerja, aturan ini dilihat sebagai "pagar pengaman" agar organisasi tetap berjalan di relnya sebagai mitra pemerintah.
Implikasi Jangka Panjang
Kombinasi kedua peraturan ini mengirimkan pesan tegas: Profesionalisme adalah harga mati. Pemerintah tidak lagi mentolerir notaris yang bekerja "asal jadi" atau berlindung di balik organisasi yang tidak sehat.
Bagi para notaris muda, ini adalah tantangan untuk terus meningkatkan kompetensi karena standar masuk dan bertahan di profesi ini semakin tinggi. Bagi notaris senior, ini adalah peringatan untuk menjaga kesehatan dan integritas jika ingin terus berkarya di usia senja. Dan bagi pengurus organisasi, ini adalah mandat untuk bekerja transparan dan akuntabel.
Dengan berlakunya Permenkum No. 22 dan 24 Tahun 2025, diharapkan ekosistem hukum keperdataan di Indonesia menjadi lebih bersih, kepastian hukum bagi investor dan masyarakat lebih terjamin, dan marwah notaris sebagai pejabat umum tetap terjaga di level tertinggi.