Beranda Layanan Tentang Kami Berita Kontak Konsultasi Gratis

Pasca Putusan MK No. 84/PUU-XXII/2024: Kompetensi Jadi Syarat Mutlak Perpanjangan Jabatan Notaris, Bukan Sekadar Usia

A

Administrator

31 Jan 2026

Pasca Putusan MK No. 84/PUU-XXII/2024: Kompetensi Jadi Syarat Mutlak Perpanjangan Jabatan Notaris, Bukan Sekadar Usia

Jagat hukum kenotariatan kembali menghangat pasca diketoknya palu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan yang dinanti-nanti ini akhirnya memberikan kepastian hukum terkait konstitusionalitas batas usia pensiun notaris yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Isu ini menjadi topik sentral dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, awal Februari ini.

 

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk memperpanjang batas usia pensiun notaris secara otomatis menjadi 70 tahun tanpa syarat. Mahkamah berpandangan bahwa jabatan notaris, sebagai pejabat umum yang membuat alat bukti otentik, memerlukan kondisi fisik dan psikis yang prima. Namun, MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) terhadap mekanisme perpanjangan masa jabatan dari usia 65 hingga 67 tahun. MK menegaskan bahwa perpanjangan tersebut tidak boleh didasarkan pada subjektivitas semata, melainkan harus berbasis pada pembuktian kompetensi dan kesehatan yang terukur.

 

Pergeseran Paradigma: Dari Hak Menjadi Kompetensi

 

Para akademisi dan praktisi hukum yang hadir dalam seminar tersebut sepakat bahwa putusan ini mengubah paradigma lama. Sebelumnya, perpanjangan masa jabatan sering dianggap sebagai "hak otomatis" bagi notaris senior yang belum ingin pensiun. Namun, pasca-putusan ini, narasi bergeser menjadi "uji kelayakan".

 

Profesor hukum dari UII menyoroti bahwa aspek perlindungan masyarakat adalah prioritas utama. "Seorang notaris yang berusia lanjut mungkin memiliki pengalaman segudang, namun jika kemampuan motorik, penglihatan, atau kognitifnya menurun drastis, risiko kesalahan dalam pembuatan akta meningkat. Risiko ini yang tidak boleh ditanggung oleh masyarakat pencari keadilan," ujarnya dalam sesi diskusi. Oleh karena itu, putusan MK ini dinilai sangat progresif karena menitikberatkan pada kualitas layanan (quality assurance), bukan sekadar durasi pengabdian.

 

Debat Regenerasi vs Pengalaman

 

Diskusi semakin menarik ketika menyinggung isu regenerasi. Perwakilan notaris muda menyambut baik putusan ini. Mereka menilai bahwa adanya batasan yang jelas dan ketat akan memperlancar sirkulasi profesi. Penumpukan notaris senior di kota-kota besar seringkali membuat notaris baru kesulitan mendapatkan formasi atau wilayah kerja yang strategis. Dengan adanya saringan ketat di usia 65 tahun, diharapkan terjadi regenerasi alamiah yang sehat tanpa mematikan karier notaris senior yang memang masih produktif dan sehat.

 

Di sisi lain, perwakilan notaris senior menekankan bahwa pengalaman dalam menangani kasus-kasus pertanahan atau korporasi yang rumit tidak bisa digantikan begitu saja oleh mesin atau notaris baru. Mereka meminta agar instrumen uji kompetensi atau tes kesehatan yang nantinya dirumuskan oleh pemerintah (sebagai tindak lanjut putusan MK) harus benar-benar objektif dan transparan, tidak dijadikan alat politik organisasi untuk menjegal pihak tertentu.

Respons Pemerintah dan Aturan Turunan

 

Merespons putusan ini, perwakilan Kementerian Hukum yang turut hadir secara daring menyatakan kesiapannya untuk merevisi aturan teknis. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Permenkum No. 22 Tahun 2025 (yang dibahas pada berita sebelumnya). Pemerintah akan menyusun standar kesehatan khusus—mungkin bekerja sama dengan ikatan dokter spesialis—untuk menilai kelayakan notaris di atas usia 65 tahun.

 

Pemerintah menegaskan bahwa tindak lanjut putusan MK ini bukan untuk membatasi hak asasi manusia untuk bekerja, melainkan untuk menjaga marwah jabatan notaris itu sendiri. Jika akta dibuat oleh notaris yang sudah pikun atau tidak cakap, maka kekuatan pembuktian akta tersebut menjadi lemah dan dapat dibatalkan di pengadilan, yang pada akhirnya merusak kepastian hukum nasional.

Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 menjadi penanda bahwa profesi notaris di Indonesia sedang bergerak menuju era yang lebih profesional dan akuntabel. Usia hanyalah angka, namun kompetensi dan kesehatan adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Notaris Indonesia kini dituntut untuk selalu "fit" secara hukum dan fisik, kapan pun dan berapa pun usianya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap setiap lembar akta yang mereka stempel.

Berita Lainnya